Seiring dengan meningkatnya jumlah timbulan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat maka setiap hari pula berkurang umur masa pakai TPA. Dengan keterbatasan lahan yang tersedia bukan tidak aneh TPA sebagai lahan pemakaman sampah akan diperpanjang umur masa pakainya. Dengan segala konsekuensi yang akan dihadapi, keputusan untuk memperpanjang umur masa pakai TPA dinilai merupakan pilihan yang tepat.
Memperhatikan kondisi tersebut sudah saatnya masyarakat memahami apa yang menjadi, peduli, dan mau terlibat dalam upaya pengelolaan sampah di sumber. Masyarakat selaku penghasil sampah domestik merupakan sumber daya yang memiliki peranan penting dalam pengelolaan sampah. Peranannya dalam melakukan pemilahan sampah merupakan ujung tombak dalam pengelolaan sampah.
Apa Saja Sampah yang Dipilah
Pemilahan sampah secara sederhana dapat dikelomokan menjadi sampah mudah terurai (biodegradable) dan sampah sulit terurai (non biodegradable). Adapun yang diwajibkan oleh pemerintah, pemilahan sampah paling sedikit dibagi menjadi : 1). sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, 2). sampah yang mudah terurai; 3). sampah yang dapat digunakan kembali; 4). sampah yang dapat didaur ulang; 5). sampah lainnya.
Pemilahan sampah secara sederhana dapat dikelomokan menjadi sampah mudah terurai (biodegradable) dan sampah sulit terurai (non biodegradable). Adapun yang diwajibkan oleh pemerintah, pemilahan sampah paling sedikit dibagi menjadi : 1). sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, 2). sampah yang mudah terurai; 3). sampah yang dapat digunakan kembali; 4). sampah yang dapat didaur ulang; 5). sampah lainnya.
![]() |
Skema Bank Sampah Menjadi Pilihan dalam Pengelolaan Sampah di Sumber |
Siapa yang Wajib Memilah Sampah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, disebutkan bahwa yang wajib melakukan pemilahan sampah adalah : setiap orang (individu), pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sedikit ulasan ini semoga bermanfaat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, disebutkan bahwa yang wajib melakukan pemilahan sampah adalah : setiap orang (individu), pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sedikit ulasan ini semoga bermanfaat.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar